Elia Winengsih - 1901866 - MBKM - Makalah Implementasi Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar Wujud Nasionalisme dan Patriotisme

                 IMPLEMENTASI PENGGUNAAN  BAHASA INDONESIA YANG BAIK DAN 

                            BENAR WUJUD NASIONALISME DAN PATRIOTISME

 

MAKALAH

 

 

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Menulis

 

Dosen Pengampu:

Dr. Hj. Isah Cahyani, M.Pd.

 

 

 


oleh

 Elia Winengsih

NIM 1901866

 

 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

BANDUNG

2022




 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas karunia dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “ Implementasi Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar Wujud Nasionalisme dan Patriotisme”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Menulis.

Penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Menulis yang telah memberikan tugas ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan di kemudian hari. Harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat serta mampu memenuhi harapan berbagai pihak.


Majalengka, 26 Maret 2022

  

Penulis




BAB I

PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang

Dengan adanya teknologi yang semakin maju, banyak masyarakat Indonesia yang terbawa oleh arus kebudayaan, bahasa bahkan mode pakaian dari negara luar. Itulah sebabnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di Negara Indonesia kian hari kian mengipis. Tak jarang ada ucapan “kampungan, atau tidak gaul” apabila tidak menggunakan bahasa dari luar. Mereka menganggap bahwa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar hanya diterapkan pada saat acara formal saja. Padahal apabila kita sadari bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari ini secara tidak langsung telah mengakui bahwa bahasa Indonesia ini menjadi bahasa persatuan di negara Indonesia, karena kita tahu bahwa negara Indonesia ini sangat beragam baik suku, agama, ras, bahasa, dan adat istiadat.

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan suatu keharusan bagi rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Berbahasa Indonesia yang baik dan benar dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan yang di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang benar (Alwi, dkk., 2010). Namun, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di zaman sekarang sungguh memprihatinkan. Salah satunya karena adanya kemajuan teknologi yang semakin berkembang, menjadikan anak muda di zaman sekarang tidak memperdulikan penggunaan bahasa Indonesia yang tepat. Anak muda sekarang lebih cenderung menggunakan bahasa atau ungkapan yang sedang nge-trend di seluruh dunia.

Sosial media pun ikut mempengaruhi aspek fungsi definisi bahasa Indonesia yang tepat, sehingga ini membuat kedudukan bahasa Indonesia semakin terjepit. Kita sering mendengar orang berdalih bahwa berbahasa itu yang terpenting lawan berbicara dapat memahami informasi yang kita sampaikan, dan tidak harus menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagaimana yang diatur dalam bahasa Indonesia. Padahal, dengan membiasakan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari itu termasuk telah melaksanakan sila ke-3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Karena, bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan Indonesia yang menjembatani masyarakat Indonesia untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat yang berbeda daerah sehingga dapat terciptanya interaksi yang baik antara kedua belah pihak atau lebih. Dengan demikian, penggunakan atau pengimplementasian bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari ini sangat penting untuk menjaga dan melestarikan bahasa Persatuan Indonesia.

1.2          Rumusan Masalah

Dengan adanya permasalahan di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

1.      Apa yang dimaksud bahasa Indonesia yang baik dan benar ?

2.      Bagaimana implementasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar?

3.      Bagaimana cara menanamkan nilai Nasionalisme dan nilai Patriotisme pada generasi muda ?

1.3          Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2.   Untuk mengetahui cara mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

3.   Untuk mengetahui cara menanamkan nilai Nasionalisme dan nilai Patriotism pada generasi muda.

 

 

BAB II

KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Bahasa

Bahasa adalah alat komunikasi yang terorganisasi dalam bentuk satuan-satuan, seperti kata, kelompok kata, klausa, dan kalimat yang diungkapkan baik secara lisan maupun tulis. Terdapat banyak sekali definisi bahasa, salah satunya bahasa adalah sistem komunikasi manusia yang dinyatakan melalui susunan suara atau ungkapan tulis yang terstruktur untuk membentuk satuan yang lebih besar, seperti morfem, kata, dan kalimat (Richards, Platt & Weber, 1985: 153). Bahasa, dalam pengertian Linguistik Sistemik Fungsional (LSF), adalah bentuk semiotika sosial yang sedang melakukan pekerjaan di dalam suatu konteks situasi dan konteks kultural, yang digunakan baik secara lisan maupun secara tulis. Dalam pandangan ini, bahasa merupakan suatu konstruk yang dibentuk melalui fungsi dan sistem secara simultan. Ada dua hal penting yang perlu digaris bawahi. Pertama, secara sistemik, bahasa merupakan wacana atau teks yang terdiri dari sejumlah sistem unit kebahasaan yang secara hirarkis bekerja secara simultan dari sistem yang lebih rendah: fonologi/grafologi, menuju ke sistem yang lebih tinggi: leksikogramatika (lexicogrammar), struktur teks, dan semantik wacana. Masing-masing level tidak dapat dipisahkan karena masing-masing level tersebut merupakan organisme yang mempunyai peran yang saling terkait dalam merealisasikan makna suatu wacana secara holistik (Halliday, 1985; Halliday, 1994). Kedua, secara fungsional, bahasa digunakan untuk mengekspresikan suatu tujuan atau fungsi proses sosial di dalam konteks situasi dan konteks kultural (Halliday, 1994; Butt, Fahey, Feez, Spinks, & Yalop, 2000).

Oleh karena itu, secara semiotika sosial, bahasa merupakan sejumlah semion sosial yang sedang menyimbulkan realitas pengalaman dan logika, realitas sosial, dan realitas semiotis/simbol. Dalam konsep ini, bahasa merupakan ranah ekspresi dan potensi makna. Sementara itu, konteks situasi dan konteks kultural merupakan sumber makna.

 

2.2 Pengertian Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia ini diresmikan sebagai bahasa nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yang berfungsi sebagai alat komunikasi mempunyai peran sebagai penyampai informasi. Kebenaran berbahasa akan berpengaruh terhadap kebenaran informasi yang disampaikan. pada kondisi tertentu yaitu pada situasi formal penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar  menjadi prioritas utama. Sebagai bahasa nasional, maka bahasa Indonesia dimengerti dan dipakai di semua wilayah Indonesia. Pemakainya bervariatif dari kalangan, suku, agama, dan semua warga negara Indonesia tentunya. Oleh sebab itulah, maka sudah sepantasnya Bahasa Indonesia diajarkan disetiap generasi penerus.

2.3 Pengertian Nilai Nasionalisme

Pengertian nilai atau value, menurut Kosasih Djahiri (1985 : 20), adalah “sesuatu (belief) yang bersumber pada sistem nilai seseorang, mengenai apa yang patut atau tidak patut silakukan seseorang mengenai apa yang berharga dan apa yang tidak berharga”. Sedangkan menurut Endang Sumantri (1993 : 18-20) “nilai-nilai berakar pada bentuk kehidupan tradisional dan keyakinan agama, bentuk-bentuk kehidupan kontemporer dan keyakinan agama-agama yang datang dan berkembang serta aspek politik yang berpengaruh dalam perubahan sikap penduduk, banyaknya kegelisahan, gejolak terhadap nilai dalam realita pendidikan pada umumnya.” Sehingga, dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa penanaman nilai adalah sesuatu yang berguna bagi manusia yang dan dapat mempengaruhi manusia dalam menentukan yang pilihan. Adapun nilai Nasionalisme dan nilai patriotisme adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, dan keutuhan wilayah negara Indonesia serta nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Nasionalisme adalah ajaran atau paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Nasionalisme dapat juga diartikan sebagi kesadaran disuatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu, semangat kebangsaan. Sedangkan nasionalis adalah orang yang mencintai bangsa dan tanah airnya atau mereka yang memperjuangkan kepentingan bangsanya (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Sehingga, dapat dikatakan bahwa para pejuang kemerdekaan juga para pejuang sebelum abad ke 20 disebut sebagai seorang Nasionalis sejati, karena mereka berjuang untuk untuk mengusir penjajah dari negara Indonesia agar bangsa dan tanah airnya merdeka sehingga menjadi negara yang adil makmur dan sejahtera.

 

2.4 Pengertian Patriotisme

Patriotisme berasal dari kata Patriot, yang artinya pencintaan dan pembela tanah air. Patriotisme adalah semangat cinta tanah air. Pengertian Patriotisme adalah sikap untuk selalu mencintai atau membela tanah air, seorang pejuang sejati, pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku cinta tanah air, dimana ia rela mengorbankan segala-galanya termasuk jiwanya demi kemajuan, kejayaan, dan kemakmuran tanah air. Menurut Suprapto dkk. (2007) 38) menyatakan bahwa patriotisme adalah “semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang rela mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.” Sedangkan menurut Bakry (2010:144). Patriotisme  adalah “sekelompok manusia yang menghuni bumi Indonesia wajib bersatu, mencintai sungguh-sungguh, rela berkorban membela tanah air Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.” Sehingga, patriotisme adalah sekelompok manusia yang berada di negara Indonesia yang wajib bersatu, mencintai sungguh-sungguh negara indonesia, sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air sehingga menimbulkan rela berkorban membela tanah air untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1    Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku. Misalnya, dalam situasi santai dan akrab, seperti di warung kopi, di pasar, di tempat arisan, dan di lapangan sepak bola hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang santai dan akrab yang tidak terlalu terikat oleh patokan. Dalam situasi resmi dan formal, seperti dalam kuliah, dalam seminar, dalam sidang DPR, dan dalam pidato kenegaraan hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang resmi dan formal, yang selalu memperhatikan norma bahasa. Penggunaan bahasa yang baik (sesuai aspek komunikatif) harus sesuai dengan sasaran kepada siapa bahasa tersebut di sampaikan. Hal ini harus disesuaikan dengan unsur umur, agama, status sosial, lingkungan sosial, dan sudut pandang khalayak sasaran kita. Dengan kata lain, bahasa yang kita gunakan sesuai dengan lawan bicara, sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman ketika berkomunikasi. Sedangkan, Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahas Indoneia yang berlaku. Kaidah bahasa Indonesia itu meliputi, kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, kaidah penyusunan kalimat, dan kaidah penyusunan paragraph.

Dengan demikian, bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesusai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.

 

3.2    Implementasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar

Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk dengan semangat dan jiwa serta cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tidak dengan mudah untuk merdeka karena, negara Indonesia telah melalui proses yang begitu panjang agar dapat merdeka. Bahasa Indonesia adalah bahasa yang mampu menjadi jembatan komunikasi antar suku yang memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda. Sarana utama yang mewujudkan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika dimana pemerintah tidak perlu menerjemahkan setiap kebijakan menjadi bahasa daerah yang berlainan karena bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Sehingga, perlu untuk mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari, kalau tidak ingin bahasa Indonesia menjadi bahasa asing di negara kita sendiri maka, keberadaan bahasa Indonesia ini harus senantiasa dipelihara, perkembangannya harus dicermati dan harus dilestarikan.  Untuk memelihara bahasa nasional memerlukan keterlibatan dan keputusan pemerintah dan pimpinan negara yang selalu memperhatikan norma bahasa. Bahasa baku misalnya sebagai simbol masyarakat akademis dapat dijadikan sarana pembinaan bahasa yang dilakukan oleh para pendidik di sekolah atau di perguruan tinggi.

Diperlukan pemahaman terhadap bahasa Indonesia yang baik dan benar, bahwa bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku contohnya dalam situasi santai hendaklah menggunakan bahasa Indonesia yang tidak resmi sedangkan, apabila dalam situasi formal seperti di sekolah, di perguruan tinggi maka harus menggunakan bahasa Indonesia yang resmi. Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahasa Indonesia yang berlaku di mana kaidah bahasa Indonesia meliputi kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, kaidah penyusunan kalimat, kaidah penyusunan paragraf dan kaidah penataan penalaran. Kaidah ejaan digunakan dengan cermat, kaidah pembentukan kata ditata secara konsisten maka pemakaian bahasa dikatakan benar sebaliknya jika kaidah-kaidah bahasa kurang ditaati pemakaian bahasa tersebut dianggap tidak benar atau tidak baku.

Pentingnya memiliki rasa cinta tanah air salah satunya dengan cara menjunjung tinggi bahasa Indonesia di negara Indonesia ini apabila kita lihat fungsinya adalah sebagai bahasa nasional dan bahasa negara maka bahasa Indonesia merupakan bahasa pertama dan utama di negara Indonesia sebagai bahasa persatuan, serta dengan menyadarkan masyarakat Indonesia terutama para generasi penerus bangsa karena bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional harus diutamakan penggunaannya dengan demikian mereka lebih mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar daripada bahasa gaul. Upaya penyadaran ini dapat dilakukan oleh para orang tua dirumah kepada anak-anak mereka dapat pula dilakukan di sekolah atau di perguruan tinggi oleh para pendidik dan dari pihak pemerintah dapat bertindak secara bijak dalam menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di negara Indonesia. didorong pula oleh penanaman semangat persatuan dan kesatuan dalam diri generasi bangsa dan juga menyadarkan masyarakat luas untuk memperkukuh bangsa Indonesia dengan penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

 

3.3  Penanaman nilai Nasionalisme dan nilai Patriotism pada generasi muda

Nasionalisme dan patriotisme hendaknya menjadi fondasi perilaku dari seluruh komponen bangsa, sehingga dapat memunculkan perilaku yang terpuji terhadap sesama warga masyarakat, bangsa dan negaranya. Dalam hal ini, pada kalangan pelajar sikap nasionalisme tidak dapat dilepaskan dari tugas pokok mereka sebagai peserta didik, sehingga untuk memotret sikap nasionalisme pada siswa pada hakikatnya adalah dengan mengamati setiap aktivitas yang harus mereka lakukan demi bangsa dan negaranya. penanaman nilai nasionalisme dan nilai patriotisme oleh guru PKn pada siswa sebagai bentuk pembinaan generasi muda sebagai pemegang estafet pembangunan di masa yang akan datang. Generasi muda diberi amanat untuk mengemban tugas menjalankan dan memimpin bangsa Indonesia kelak yang diharapkan tetap memiliki dan mengembangkan potensi dirinya sebagai generasi yang mempunyai keinginan, cita-cita yang mengarah kemasa depan, dan sebagai generasi yang dinamis, inovatif untuk kepentingan bangsa yang pada akhirnya akan menjadi seseorang yang mempunyai jiwa dan semangat nasionalisme yang tinggi.

Peran semangat dan jiwa nasionalisme sangat penting artinya sebagaimana yang dikemukakan oleh Ernes dan Iswara (1992:126) bahwa : “Nasionalisme merupakan rasa kesadaran yang kuat yang berlandaskan atas kesadaran akan pengorbanan yang pernah di derita dalam sejarah dan atas kemauan menderita halhal serupa itu di masa depan.” Namun demikian, Perlu diketahui bahwa peran nasionalisme saat ini berbeda dengan nasionalisme pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia dahulu. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Utomo (1995:30-31) bahwa : “Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme integralistik dalam arti yang tidak membeda-bedakan masyarakat atau warga negara atas dasar golongan atau lainya, melainkan mengatasi segala keanekaragaman itu tetap diakui. Oleh karena itu, nasionalisme Indonesia merupakan semangat yang dapat 36 mempersatukan bangsa Indonesia dalam perbedaan dan perbedaan dalam persatuan, sebagaiman dalam sesanti negara “Walaupun Berbeda-beda, namun tetap Satu Jua (Bhinneka Tunggal Ika)." Sedangkan Patriotisme menurut Bakry, (2010 :144) adalah jiwa dan semangat cinta tanah air yang melengkapi eksistensi nasionalisme.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Simpulan

Dengan demikian, bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan yaitu bahasa yang mampu menjadi jembatan komunikasi antar suku yang memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda. Sarana utama yang mewujudkan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika dapat dikatakan bahwa kebanggaan terhadap bangsa dan negara serta rasa cinta terhadap tanah air perlu dimiliki karena hal itu merupakan sumber motivasi dan semangat yang dapat mendorong setiap warga negara siap berjuang dan berkorban dalam menegakan kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam segala aspeknya. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yaitu menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Kemudian, hal yang dapat dilakukan oleh generasi muda sekarang sebagai wujud dari nasionalisme adalah memanfatkan pendidikan dengan sebaik-baiknya dengan mengimplementasikan penggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, karena pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam hal pembinaan sikap nasionalisme dan patriotisme.

 

4.2 Rekomendasi

Sebagai generasi muda bangsa yang baik dan cerdas maka seharusnya kita dapat mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud nasionalisme dan patriotisme. Di mana, bahasa Indonesia ini adalah bahasa Persatuan yang dapat menjadi jembatan untuk bangsa Indonesia dapat berkomunikasi dengan baik. Sehingga, diharapkan dapat memberikan manfaat untuk bangsa Indonesia yaitu agar menjadi negara yang damai, makmur dan sejahtera.

 

    

DAFTAR PUSTAKA

 

Azizah, A. R. (2019). Penggunaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Gaul di Kalangan Remaja. Jurnal Skripta : Jurnal Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia , 34-38.

Gunawan, H. I. (2020). Bahasa Indonesia Lingua Franca Pencetak Karakter Negeri. Banyumas, Jawa Tengah: Pena Persada.

Puspitasari, A. (2017). Menumbuhkan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar dalam Pendidikan dan Pengajaran. Jurnal Bahasa, Sastra dan Budaya, 82-85.

Rahayu, A. P. (2015). Menumbuhkan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar dalam Pendidikan dan Pengajaran. Jurnal Paradigma, 1-9.

Sitepu, T., & Rita. (2017). Bahasa Indonesia Sebagai Media Primerkomunikasi Pembelajaran. Jurnal Pendidikan Bahasan dan Sastra Indonesia, 67-69.

Wahyono, H. (2017). Berbahasa Indonesia dengan Baik dan Benar (Antara Harapan dan Kenyataan). 274-276.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal PKM RSH- TEMAN BACAMU SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN MINAT LITERASI CALON GURU DI UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PKM RSH - PENGARUH PENGGUNAAN TELEPON GENGGAM TERHADAP PRESTASI BELAJAR DI KALANGAN REMAJA

PENGARUH LITERASI TERHADAP MINAT BACA SISWA DI SMPIT ANNUR DAN SMA AL MUSLIM KABUPATEN BEKASI